WahanaNews-Serambi | Polda Aceh sudah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda sejak Selasa (4/1).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Pomdam IM untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dari hasil gelar perkara maka proses penyidikannya sudah dilimpahkan ke Pomdam IM pada tanggal 4 Januari 2022," kata Winardy kepada wartawan, Senin (10/1/22).
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polda Aceh, diduga pelaku pembakaran tersebut merupakan anggota TNI.
"Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh bahwa ada dugaan yang mengarah ke pelaku adalah oknum anggota TNI," ujar Winardy.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Saat mencoba mengonfirmasi perihal pelimpahan penyidikan kasus tersebut ke Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat lewat pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Diketahui rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dibakar orang tak dikenal pada Selasa, 30 Juli 2019. Diduga kasus tersebut terkait soal pemberitaan.
Penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan Polres Aceh Tenggara, karena tidak ada titik terang, penyelidikan diambil alih oleh Polda Aceh melalui Ditreskrimum.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Aceh, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Pomdam IM karena ada dugaan oknum anggota TNI juga terlibat. [gab]