WahanaNews-Aceh I Untuk memastikan hukuman yang lebih berat pada pelaku kejahatan pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak, anggota DPR Aceh menginisiasi revisi Qanun Jinayat mencabut dua pasal berkaitan dengan hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak.
Kedua pasal itu dicabut agar pelaku nanti mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Kedua pasal yang diusulkan dicabut adalah pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua pasal itu menjelaskan terkait hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelecehan dan pemerkosa anak.
Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Pasal 50
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Anggota Komisi 1 DPR Aceh Darwati A Gani mengatakan, pihaknya sepakat untuk mencabut pasal yang tertuang dalam Qanun Jinayat. Dia bersama 12 anggota lainnya mengusulkan revisi dua pasal itu masuk dalam Prolega prioritas 2022.
"Saya bersama kawan-kawan sudah mengusulkan dalam bentuk rancangan qanun revisi qanun inisiasi anggota DPRA. Tahap berikutnya adalah pengawalan di Banleg, Banmus," kata Darwati kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Dia menyebutkan, revisi qanun itu bakal dilakukan dengan melibatkan ahli. Menurutnya, pencabutan kedua pasal dalam qanun tersebut untuk menguatkan Qanun Jinayat.
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menilai hukuman yang tertuang dalam dua pasal itu masih terlalu lemah. Pencabutan kedua pasal disebut dapat memberikan keadilan bagi korban.
"Bisa dibayangkan pelaku kekerasan anak kebanyakan adalah orang-orang terdekat, ayahnya, pamannya, tetangga, dan apabila dicambuk dia cuma sakit seminggu setelah itu bebas pulang. Bayangkan bagaimana perasaan si anak," ujar Darwati.
"Dengan mencabut dua pasal tadi, sehingga ke depan kita berharap siapa pun pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya," jelas Darwati.
Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian mengatakan salah satu pertimbangan revisi Qanun Jinayat dilakukan adalah memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terutama menyangkut kekerasan terhadap anak. Selama ini, kasus yang menimpa anak disebut tergolong tinggi terjadi di Aceh.
Para pelaku yang terjerat kasus anak, kata Hendra, dihukum menggunakan Qanun Jinayat. Dua pasal dalam qanun tersebut disebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi ternyata UU Perlindungan Anak itu lebih memberikan jaminan hukum bagi korban. Maka kita sebaiknya dua pasal ini kita drop bisa digunakan UU Perlindungan Anak, jadi lebih adil. Jadi itu kita setuju dicabut dan diganti," jelas Hendra. (tum)