Serambi.WahanaNews.co | Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial MU (46) ditangkap polisi usai memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan saat mengendarai sepeda motor. Aksi itu viral setelah korban merekam kejadian itu dan mengunggah ke media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pasi Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie pada Rabu (22/12). Saat itu MU yang mengendarai sepeda motor mendekati pengendara perempuan lalu memamerkan alat kelaminnya.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Pelaku tindak pidana kesusilaan itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapati rekaman video tersebut dan mencari pelakunya. Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berhasil ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan. MU ditangkap di rumahnya.
Saat diperiksa, ternyata MU adalah ASN di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Glumpang Baro, Pidie. Ia melakukan aksinya usai pulang kerja.
"Hasil investigasi diketahui bahwa pengendara sepeda motor yang memperlihatkan kelaminnya kepada perempuan yang ada dalam rekaman video tersebut, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glumpang Baro," kata Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Dari pemeriksaan awal, kata Rizal, MU diketahui mengalami gangguan jiwa ringan nonpsikotik. Saat ini pelaku masih dalam tahap pengobatan sesuai surat pengantar dari RSJ Aceh.
"Pelaku ini memang mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik sesuai dengan surat pengantar dari Direktur RSJ Aceh sampai saat ini ia masih berobat jalan di RSU Tgk. Chik Ditiro Sigli," ujarnya.
Sebab ada diagnosis mengalami gangguan jiwa nonpsikotik, pihaknya sudah mengundang keluarga MU dan perangkat desa agar selalu memantau MU jika berada di luar rumah.
"Kita sudah beritahu keluarganya, agar melakukan pemantauan terhadap MU," ucap Rizal.[gab]