WahanaNews-Aceh I Aktivitas tambang galian C ilegal di kabupaten Aceh Utara diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Polisi turut mengamankan dua alat berat diduga digunakan untuk praktik tambang ilegal galian C.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Kamis, (21/10/2021) mengatakan selain mengamankan dua alat berat, polisi juga menetapkan seorang pengelola galian C ilegal sebagai tersangka.
"Seorang dijadikan tersangka. Perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun atau urug di Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Kemudian, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah penyelidikan dan benar di lokasi ada penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, tim memeriksa operator ekskavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) atau ilegal.