Serambi.WahanaNews.co | Dua calon penumpang tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kedua warga Aceh itu kedapatan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pria berinisial M dan F itu ditangkap , Rabu (26/10) kemarin.
Mereka mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara di dalam botol bedak
"Iya benar diamankan di bandara," kata Hadi, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Tak Lolos Pemeriksaan X-Ray
Hadi menjelaskan, kedua warga Aceh itu ditangkap saat melewati pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu. Setelah ditangkap petugas keamanan bandara, keduanya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Saat ini polisi masih memeriksa kedua orang tersebut termasuk mencari tahu asal usul sabu-sabu.
"Mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi," tandas Hadi.[gab]