WahanaNews-Aceh I Kasus rekayasa pembegalan di kawasan perkebunan sawit Dusun Pagkirapan, Desa Lawe Sumur, Kecamatan Babul Rahmah, Agara berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Dari tangan istri tersangka Polisi telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Rekayasa kasus pembegalan oleh tauke cokelat tersebut dilakukan pada Rabu (20/10/2021), dengan cara meninggalkan mobil pik-up dalam kondisi kaca pecah dan ada percikan darah di kursi dan stir.
"Di tangan tersangka Abdul Rasyid (32), warga Desa Batu Amparan, Kecamatan Lawe Alas, ada uang hasil penjualan cokelat Rp 103 juta,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH, Senin (25/10/2021).
“Di antaranya Rp 60 juta diberikan kepada istrinya yang dititipkan tersangka kepada kakak kandung istrinya, dan Rp 43 juta di tangan tersangka," beber Kapolres.
Baca Juga:
Satu Lagi DPO Tersangka Penyedia Keperluan Logistik ABK dan Para Imigran Ilegal Asal India Ditangkap Polres Rote Ndao
Menurut Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono, motif rekayasa kejadian dibegal ini dilakukan tersangka Abdul Rasyid karena dirinya dililit utang kepada petani di daerahnya.
Di samping itu, tersangka juga sering mengalami kerugian dalam berdagang sehingga banyak utang.
Kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka melarikan diri dengan sepeda motor warna putih milik kakak kandung istri tersangka. (tum)