Serambi.WahanaNews.co | Ladang ganja seluas 6,28 hektare di Aceh Utara dimusnahkan setelah sebelumnya ditemukan oleh Ditres Narkoba Polda Lampung, Ditres Narkoba Polda Aceh, dan berbagai instansi penegak hukum lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri tersebut.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan tentunya melegakan kita semua karena polisi berhasil mengungkap dan memusnahkan kebun ganja mencapai 40,3 ton yang akan diedarkan dari Aceh ke Lampung, lalu ke Bandung," kata Sahroni dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Diketahui, ladang ganja seluas 6,28 hektare tersebut ditanami 62.800 batang pohon ganja, atau dengan berat total 40,3 ton. Kini, seluruh barang bukti ganja itu dimusnahkan oleh tim di tempat kejadian perkara (TKP).
Sahroni mengapresiasi kinerja Polda terkait karena telah berhasil mengungkap modusnya sejak di hilir sehingga tidak sampai diedarkan ke masyarakat. Selain itu, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi sangat sigap mencegah peredaran ganja di masyarakat, sehingga aksi pencegahan lebih mudah dilakukan.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
“Tentu akan lebih sulit diungkap seandainya jumlah 40 ton lebih itu sudah beredar di masyarakat. Menurut catatan kepolisian, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa warga Indonesia dari ganja," ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,28 hektare ladang ganja.
Ladang tersebut berlokasi di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebanyak 62.800 batang pohon ganja ditemukan.