Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengamankan lima orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, empat orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
Polisi menahan seorang berinisial DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun, DP tidak terlibat penembakan setelah penyidik mendalami alibi yang bersangkutan.
Baca Juga:
Sakit Hati, Motif Menantu Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Ibu Mertua di Kendari
"Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif," kata Kombes Pol Winardy. (tum)