WahanaNews-Aceh I Muhammad Yusuf adalah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun kini dia menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyak Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Dalam pemilu 2019, Muhammad Yusuf, akhirnya berhasil memperoleh suara melewati ambang batas di daerah pemilihan dua (dapil-II).
Baca Juga:
Prajurit TNI Perbaiki Embung Air Demi Kebutuhan Pengairan Masyarakat Aceh Utara
Dengan demikian ia memperoleh satu dari 45 kursi DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024.
Dikutip dari Serambinews.com Rabu (19/10/2021) Bahkan, ayah dari tiga putra itu, menjadi peraih suara terbanyak kedua dari enam anggota DPRK lain di dapil II.
Lulusan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon, Aceh Utara tahun2017 itu berhasil memperoleh 2.584 suara dari lima kecamatan, yaitu Paya Bakong, Pirak Timu, Tanah Luas, Matangkuli, dan Nibong.
Baca Juga:
Kementan Optimalkan 500 Hektare Lahan Rawa Aceh Utara untuk Ketahanan Pangan
Ini adalah kali kedua bagi pria kelahiran 3 Desember 1976 itu ikut dalam kontestan politik.
Dalam pemilu sebelumnya, Tahun 2014, perolehan suara tidak mencapai ambang batas.
Atas kemenangan itu Muhammad ditempatkan sebagai Wakil Ketua Komisi II yang membidangi perekonomian, industri, dan perdagangan.