Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Aceh, Bahrul Kiram, SPdI MKomI mengaku baru tahu bahwa kontrak guru honorer di Aceh Utara telah berakhir setelah membaca media. “Kendati tidak digaji, mereka tetap mengajar, karena kalau mereka tidak mengajar, bisa macet proses belajar mengajar di sekolah, karena guru honorer lebih ramai dibandingkan PNS,” ujarnya.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
“Mereka mengajar karena kemungkinan sudah mencintai pekerjaan dan sudah memiliki hubungan dengan muridnya, sehingga tetap mengajar meski tak digaji,” tambah Bahrul.
Para guru tersebut menurut dia, juga khawatir terhadap kelanjutan pendidikan anak-anak didiknya. Karena kalau mereka tidak mengajar, belum tentu ada guru honorer lain yang bersedia datang ke sekolah tempat mereka mengajar selama ini. “Kita sudah sampaikan permasalahan ini ke Pimpinan DPRK agar mendapat perhatian,” tuturnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat SE, saat dikonfirmasi Serambi, menjelaskan, DPRK sebelumnya sudah mengusulkan kepada Pemkab agar gaji honorer untuk Agustus-Desember 2021 dimasukkan dalam APBK Perubahan. “(Tapi) Pemkab menyebutkan tidak ada sumber anggaran yang dapat dialihkan untuk gaji guru honorer,” ungkap Arafat.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Dia juga sudah menanyakan kemungkinan pengalihan sebagian kecil dana penanganan covid untuk gaji guru honorer. Tapi karena tidak dibenarkan secara aturan, maka dana tersebut tak bisa dialihkan. Padahal dana yang dibutuhkan tidaklah besar. Kalau dirincikan sekitar Rp 10.000 per hari, cukup untuk menutupi biaya BBM yang digunakan para guru ke sekolah yang tidak terlalu jauh dari rumahnya.
Lalu bagaimana untuk kebutuhan yang lain? “Ini harus dipikirkan oleh Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Arafat.
Dia berharap ke depan persoalan pendidikan harus menjadi perhatian serius dari Pemkab, sehingga hal-hal ini seperti ini cepat teratasi sebelum terjadi. Sebab apabila jika para guru honorer tak sanggup datang ke sekolah karena tak ada biaya transportasi, maka proses belajar mengajar di Aceh Utara dipastikannya bisa berhenti. (tum)