Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA), Muzir Maha, kembali melaporkan izin HGU perusahaan PT. Laot Bangko kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh pada Rabu (26/6/2024).
Ketua AMM-SAKA, Muzir Maha, mendatangi Kantor BPN/ATR Aceh untuk meminta evaluasi izin HGU PT. Laot Bangko setelah tiga tahun terbitnya izin tersebut pada tahun 2021.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Menurut Muzir, dalam SK HGU PT. Laot Bangko dengan Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021, Kementerian ATR/BPN memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar izinnya terus berlanjut, dengan tenggat waktu tiga tahun setelah terbitnya SK HGU tersebut.
Beberapa persyaratan yang ditekankan oleh Kementerian ATR/BPN antara lain realisasi kebun plasma, penyelesaian konflik sengketa, pemberian CSR, pelepasan kawasan KEL, pemasangan tapal batas, dan lain-lain.
Sebagai aliansi yang kritis sejak 2018 dalam mengadvokasi permasalahan HGU PT. Laot Bangko, Muzir merasa perlu mengingatkan Kementerian melalui Kanwil ATR/BPN Aceh bahwa masih banyak poin persyaratan HGU PT. Laot Bangko yang belum direalisasikan, sesuai amatan di lapangan.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Dalam surat yang disampaikan kepada BPN Aceh, Muzir juga menyinggung masalah lingkungan dan ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari instansi terkait. Muzir juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gebrakan besar di Kantor Kementerian ATR/BPN dengan membawa bukti pelanggaran yang dilakukan HGU PT. Laot Bangko.
"Dokumen sudah kita kumpulkan, kita juga sudah siapkan tim di Jakarta untuk ikut mendampingi nantinya. Ini bagian dari aspirasi masyarakat sekitar. Jika tidak direalisasikan sesuai tenggat yang diberikan Kementerian ATR/BPN RI, bukan tidak mungkin izin HGU akan dicabut."