C. Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan Daerah yang dipimpin;
D. Menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, serta
melakukan.
Baca Juga:
Jalan Lintas ke Sultan Daulat Menuju Runding Rusak Berat, Dewita Minta Segera Diperbaiki
"Masih banyak lagi kesalahan-kesalahan dan tindakan walikota Subulussalam, sehingga bisa membuat beliau di turunkan oleh DPRK Subulussalam." Ujar Mardiansyah.
Dengan ini kami meminta kepada seluruh DPR Kota Subulussalam termasuk ketua DPR untuk berhadir di kantor gubenur bersama aliansi mahasiswa pemuda Subulussalm untuk menuntaskan masalah ini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]