WahanaNews.co|Penatapan selegram Herlin Kenza menjadi tersangka namun tidak di tahan oleh pihak Kepolisian Aceh, alasannya ancaman hukuman dibawah 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan padapasal 93 disebutkan:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7/2021).