WahanaNews.co|Penatapan selegram Herlin Kenza menjadi tersangka namun tidak di tahan oleh pihak Kepolisian Aceh, alasannya ancaman hukuman dibawah 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan padapasal 93 disebutkan:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7/2021).
Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018junctoPasal 55 KUHP.
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab. Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikiancaptionpadaposting-an Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," ucapnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari fansnya. (JP)