SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dari Partai NasDem, Alimsyah, mengingatkan Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya Wali Kota, agar penggunaan dana bantuan bencana dari Presiden dilakukan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alimsyah menegaskan bahwa dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat terdampak yang wajib disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Kolaborasi Nasional dalam Upaya Penanganan Bencana
“Kami mengingatkan Wali Kota dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mematuhi Surat Edaran Mendagri terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan bencana dari Presiden. Dana ini bukan ruang untuk bermain-main. Ini adalah amanah negara bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Alimsyah, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan DPRK Subulussalam akan mengawal secara penuh seluruh proses penyaluran dana bantuan bencana, mulai dari tahap pendataan, penyaluran, hingga benar-benar diterima oleh masyarakat terdampak.
“DPRK akan berada di garis depan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terabaikan. Kami mengawal agar bantuan tersebut sampai kepada penerima yang berhak,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Anggaran Darurat, Layanan Dukcapil, dan Hunian Tetap Berjalan di Daerah Terdampak Bencana
Alimsyah juga menegaskan sikap DPRK yang tidak akan mentoleransi apabila ditemukan adanya penyimpangan, manipulasi data, maupun penyelewengan anggaran dalam penyaluran dana bantuan bencana.
“Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat, DPRK tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan dana bantuan bencana,” katanya.
Ia menegaskan, dana bantuan bencana dari Presiden memiliki tujuan utama untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang benar-benar terdampak, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain di luar sasaran.
“Pemerintah daerah wajib fokus pada pemulihan masyarakat dan wilayah terdampak langsung. Mengalokasikan dana bantuan bencana untuk kepentingan lain jelas bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri,” tegas Alimsyah.
Menurutnya, penganggaran dana bantuan bencana di luar wilayah terdampak merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat kemanusiaan dan rasa keadilan.
“Menganggarkan dana bantuan bencana untuk wilayah yang tidak terdampak jelas melanggar aturan dan mencederai rasa keadilan. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang menderita akibat bencana, bukan untuk program lain,” ujarnya.
Alimsyah juga mengingatkan agar momentum bencana tidak dijadikan celah untuk menghadirkan proyek-proyek pemerintah yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan dan pemulihan bencana.
“Kami menolak keras jika penderitaan masyarakat dijadikan pintu masuk proyek-proyek yang tidak relevan. Fokus utama harus pada penanganan korban dan pemulihan pascabencana,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparatur desa, maupun masyarakat, dapat bersama-sama melakukan pengawasan agar penyaluran dana bantuan bencana berjalan bersih, transparan, dan sesuai regulasi.
Menutup pernyataannya, Alimsyah mengajak seluruh elemen untuk menempatkan kepentingan masyarakat terdampak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]