"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 10 Maret 2025 ini menegaskan THR keagamaan waiib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tambah Antoni Angkat.
Besaran THR yang diberikan yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga:
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,1 Miliar dalam Dua Bulan
Selanjutnya bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR Lebaran terhadap pekerjanya.
Dengan tegas, Antoni meiminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Waspada Oknum Nakal, Dewan Pers Tegaskan Larang Wartawan Minta THR
[Redaktur: Amanda Zubehor]