Dalam rapat dengar pendapat tersebut pihak perusahaan PMKS yang hadir hanya PT BSL dan PT. GSS. Menurut kedua perusahaan ini menanggapi Persoalan Harga TBS
“Wajar memang seolah olah para petani merasa terdiskriminasi dari harga TBS saat ini, perlu kami jelaskan kondisi sebenarnya bahwa posisi hari ini, pihak eksportir terkadang tidak mau beli, kemudian persoalan Randemen masalah mutu TBS, kami juga tersandra pada posisi hari ini, terkadang tidak bisa jual, kemudian isu isu nasional juga mempengaruhi kondisi harga TBS yang membuat instrumen eksportir kita jadi masalah,” demikian disampaikan humas PT BSL Chandra Ginting.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Rusli lubis Humas PT GSS juga menyampaikan substansi yang sama atas penetapan harga TBS yang menjadi alasan perusahaan tidak dapat menjalankan ketetapan harga TBS sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah Aceh.
"Sebenarnya perusahaan juga senang kalo harga TBS naik, tentunya perusahaan juga merasa diuntungkan," jelas Rusli Humas perusahaan PT GSS tersebut.
Rapat dengar pendapat di DPRK Subulussalam sempat memanas, karena menurut petani sawit dan ketua Organda Sobirin Hutabarat
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Alasan alasan perusahaan PKS hanyalah alasan klasik yang tidak bisa diterima akal sehat masyarakat tani sawit. Karena penetapan harga TBS sejak awal sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Perwakilan Petani Apkasindo, Pemerintah Aceh dan Perusahaan Pemilik Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Aceh. Jadi jangan merampas hak hak petani sawit dengan menetapkan harga TBS secara sepihak," Tegas Sobirin Hutabarat ketua Organda Kota Subulussalam.
Namun akhirnya Ade Fadli ketua DPRK Subulussalam menenangkan situasi Rapat dengar pendapat dan menyimpulkan hasil hasil RDP menurutnya, "Agar masyarakat tani, kita jangan gegabah, atau anarkis atau hanya berdasarkan asumsi asumsi dari pengalaman kita sendiri, namun berbagai kesimpullan yang harus kita tempuh haruslah berlandaskan hukum dan aturan akan kita buat rekomendasi tentang hal hal penting dari Komisi B atau melalui Pansus, menyiapkan langkah langkah strategis yang memiliki landasan hukum, mencari, mengimvestigasi persoalan persoalan yang ada, kita bersama sama melakukan langkah langkah, melakukan monitoring tentunya dengan instansi terkait dan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh. Pesan saya mari kita untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan sendiri sendiri karena tetap yang rugi kita juga," Tutup Ade Fadli ketua DPR Kota Subulussalam menutup Rapat dengar pendapat.[gab]