Serambi.WahanaNews.co | BUR (50) dan MF (32) warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh tak berkutik ketika diciduk Tim Rimeung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
Pasalnya, ayah dan anak tersebut terlibat kasus pencurian perhiasan serta uang milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
1. Pelaku beraksi ketika korban sedang tidak berada di rumah
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian di rumah Novi pertama kali diketahui oleh orang tuanya yang melihat barang milik anaknya berhamburan. Mendapat kabar tersebut, korban yang sedang bekerja langsung kembali ke rumah untuk mengecek.
“Dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku,” kata Fadillah, pada Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
2. Emas 62 mayam serta uang Rp10 juta raib
Mendapati rumah telah disatroni pencuri, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh keesokan harinya. Pihak kepolisian lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kejahatan.
“Barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta,” ujar Fadillah.