Serambi.WahanaNews.co | BUR (50) dan MF (32) warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh tak berkutik ketika diciduk Tim Rimeung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
Pasalnya, ayah dan anak tersebut terlibat kasus pencurian perhiasan serta uang milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
1. Pelaku beraksi ketika korban sedang tidak berada di rumah
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian di rumah Novi pertama kali diketahui oleh orang tuanya yang melihat barang milik anaknya berhamburan. Mendapat kabar tersebut, korban yang sedang bekerja langsung kembali ke rumah untuk mengecek.
“Dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku,” kata Fadillah, pada Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
2. Emas 62 mayam serta uang Rp10 juta raib
Mendapati rumah telah disatroni pencuri, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh keesokan harinya. Pihak kepolisian lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kejahatan.
“Barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta,” ujar Fadillah.
Jika dihitung kerugian korban, satu mayam emas sama dengan 3,33 gram. Artinya, emas milik korban yang dicuri 206,4 gram.
3. Selama pelarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat sembunyi
Beberapa bulan usai kejadian, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe akhirnya dapat menangkap MF, pelaku utama pencurian di rumah Novi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (22/10/2022) sore.
Sebelum ditahan petugas, MF sempat berupaya melarikan diri dengan melompat pagar. Bahkan, pelaku dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Meski demikian pelaku tetap bisa ditangkap dan mengaku perbuatannya.
“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe,“ ucap Fadillah.
4. Ayah pelaku simpan emas hasil pencurian di samping kuburan
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian, MF mengaku jika sebagian emas telah dijual. Selebihnya, barang hasil curian tersebut diserahkan kepada ayahnya, berinisial BUR (50), untuk disembunyikan.
Mendapat informasi itu, tim dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, langsung bergerak ke kediaman BUR di kawasan Kabupaten Aceh Besar. Ayah dari pelaku MF itu pun tak berkutik ketika ditangkap petugas.
"Bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas,” imbuh Fadillah.
5. Sebagian emas yang telah dijual dibeli perhiasan lain
Adapun emas yang telah dijual dikatakan Fadillah, berupa empat cincin emas berat masing-masing dua mayam dan lima gelang emas seberat 54 mayam. Hasil penjualan telah dibelikan dua mayam cincin emas, empat helai baju, tiga helai celana, dan sepasang sepatu wanita.
“Emas yang dicurinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Selain menahan MF dan BUR, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dan kartu ATM berisi saldo Rp10 juta hasil hasil penjualan emas.
Tersangka MF akan dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan. Sementara, BUR, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo 55 Jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.[gab]