"Bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas,” imbuh Fadillah.
5. Sebagian emas yang telah dijual dibeli perhiasan lain
Baca Juga:
Bobol Toko di Manokwari, Remaja 17 Tahun Ditangkap
Adapun emas yang telah dijual dikatakan Fadillah, berupa empat cincin emas berat masing-masing dua mayam dan lima gelang emas seberat 54 mayam. Hasil penjualan telah dibelikan dua mayam cincin emas, empat helai baju, tiga helai celana, dan sepasang sepatu wanita.
“Emas yang dicurinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Selain menahan MF dan BUR, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dan kartu ATM berisi saldo Rp10 juta hasil hasil penjualan emas.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian Kabel Bawah Tanah Diringkus Polsek Pademangan
Tersangka MF akan dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan. Sementara, BUR, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo 55 Jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.[gab]