Jika dihitung kerugian korban, satu mayam emas sama dengan 3,33 gram. Artinya, emas milik korban yang dicuri 206,4 gram.
3. Selama pelarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat sembunyi
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Beberapa bulan usai kejadian, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe akhirnya dapat menangkap MF, pelaku utama pencurian di rumah Novi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (22/10/2022) sore.
Sebelum ditahan petugas, MF sempat berupaya melarikan diri dengan melompat pagar. Bahkan, pelaku dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Meski demikian pelaku tetap bisa ditangkap dan mengaku perbuatannya.
“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe,“ ucap Fadillah.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
4. Ayah pelaku simpan emas hasil pencurian di samping kuburan
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian, MF mengaku jika sebagian emas telah dijual. Selebihnya, barang hasil curian tersebut diserahkan kepada ayahnya, berinisial BUR (50), untuk disembunyikan.
Mendapat informasi itu, tim dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, langsung bergerak ke kediaman BUR di kawasan Kabupaten Aceh Besar. Ayah dari pelaku MF itu pun tak berkutik ketika ditangkap petugas.