WahanaNews-Serambi | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat menegaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, terkait maraknya pemasangan baliho, spanduk dan billboard ucapan selamat Ramadhan oleh partai politik peserta pemilu.
"Sejauh ini ucapan selamat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu termasuk bakal calon kandidat DPD, DPR RI, belum melanggar aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah dilansir Antara, Minggu (2/4/23) di Meulaboh.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Sebelumnya, M Yunus Bidin selaku akademisi dan pemerhati politik Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar segera menertibkan maraknya penggunaan atribut partai politik di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di daerah ini.
"Konten logo dan nomor urut parpol serta kata-kata tertentu dalam baliho atau spanduk yang selama ini terpajang di setiap sudut Kota Meulaboh, Aceh Barat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum," kata M Yunus Bidin.
Untuk itu, ia menyarankan kepada Bawaslu Aceh Barat agar melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisasi sejak dini.
Menanggapi hal tersebut, Romi menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 baru akan dimulai pada bulan November 2023.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Artinya, kata dia, saat ini juga belum memasuki masa kampanye, sehingga setiap bakal calon anggota DPD, DPR-RI begitu juga calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
Sehingga bentuk ucapan selamat yang disampaikan oleh bakal calon melalui media spanduk, baliho dan billboard belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024.
"Saat ini yang sudah mengajukan diri sebagai calon belum ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu, sehingga belum masuk unsur pelangaran nya," ucap Romi Juliansyah menambahkan.