"Bisnis prostitusi online ini diakui tersangka ER sudah berlangsung selama 3 tahun dengan terbungkus rapi, hingga akhirnya kasus ini kita bongkar berkat laporan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim.
Tarif Rp 400 Ribu - Rp 700 Ribu
Baca Juga:
Gempa Sesar Anjak Langsa Magnitudo 4.4, Guncangan Kuat di Wilayah Perbatasan Aceh-Medan
Penagkuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka Qanun Aceh tentang hukum jinayat, setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu - Rp 700 ribu.
"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu, tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.
"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.
Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online