Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan DP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor Janis vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (tum)