"Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya. Maka ini menjadi salah satu bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wali Nanggroe juga menyampaikan sudah ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesinya oleh BKPM Pusat karena dinilai telah menelantarkan lahan dengan total 130.634 hektar.
Baca Juga:
Tak Ikut Pelantikan Serentak di Jakarta, Ini Alasan Kepala Daerah di Aceh
Izin yang dicabut tersebut yakni milik PT Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektar, PT Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektar, dan PT Lamuri Timber seluas 44.400 hektar.
“Karena itu, sebagai upaya pemulihan kerusakan, kami telah menyusun konsep pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan demi rakyat dan perdamaian Aceh,” kata Malik Mahmud.[zbr]