WahanaNews-Aceh I Menindaklanjuti laporan masyarakat yang menduga ada penyimpangan pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) mengaudit 152 BUMG di daerah itu.
"Saat ini tim Inspektorat sedang melakukan audit sejumlah BUMG. Langkah ini kami lakukan terkait banyaknya laporan dari masyarakat,” kata Kepala Inspektorat Abdya, Salman di Blangpidie, Kamis (10/11/2021).
Baca Juga:
KPUD/KIP Aceh Ambil Alih Tugas KPU/KIP Nagan Raya yang Kosong
Ia menjelaskan berdasarkan hasil tim yang turun ke Gampong-Gampong menemukan banyak BUMG dalam pengelolaannya bermasalah, khususnya persoalan keuangan.
Pihaknya menemukan uang BUMG tidak disetor ke kas dan bahkan ada juga yang dipakai oleh Keuchik (kepala desa), dan ada juga uang BUMG digunakan oleh pengurus.
"Uang BUMG yang digunakan oleh keuchik atau pengurus untuk kepentingan pribadi itu dianggap penyelewengan,”katanya
Baca Juga:
Mengenal Desa Wisata Gampong Ulee Lheue Aceh yang Kaya Akan Wisata Sejarah
Menurut dia, besaran uang BUMG yang diselewengkan berkisar belasan juta hingga puluhan juta rupiah, dan hasil temuan itu menunjukkan rata-rata, uang BUMG dipakai oleh Keuchik Gampong ataupun kepala desa mereka sendiri.
“Harusnya pengelola tidak boleh memberikan dana BUMG itu pada keuchik Gampong, sebab jika menimbulkan masalah hukum itu sepenuhnya pengelola sendiri yang harus bertanggungjawab,” katanya.
Kepala Inspektorat itu mengaku sudah mengingatkan uang BUMG yang dipakai oleh Keuchik itu harus dikembalikan, sebelum menimbulkan masalah hukum.