Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - m
Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam menangkap seorang wanita berinisial L (33) terduga pelaku judi online jenis Togel, Jumat (26/4/2024).
Penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 bertempat di sebuah warung kopi komplek terminal terpadu Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Abdul Mufakhir, membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Subulussalam telah berhasil mengamankan salah seorang wanita berinisial L yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana judi jenis Togel.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran komplek terminal terpadu Desa Subulussalam," ujar Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, tim resmob Polres Subulussalam mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp614.000 (enam ratus empat belas ribu rupiah) dan 2 (dua) Unit Handphone warna hijau tosca dengan berisikan akun situs Togel.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
Untuk terduga tersangka L di ancam dengan Pasal 20 Qanun Aceh, "Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan".
[Redaktur: Amanda Zubehor]