Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, mendukung sepenuhnya kinerja Inspektorat Kota Subulussalam terkait laporan Masyarakat Desa Bukit Alim Kecamatan Longkib, melalui Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa TA 2023.
Sekretaris Inspektorat Kota Subulussalam, Raja Abdi Suhada Bancin, didampingi Auditorium Inspektorat Suhaili emsiha, mengonfirmasi adanya laporan dari masyarakat dan telah melakukan audit lapangan, menemukan kerugian uang negara sebesar Rp197.000.000. Inspektorat telah memerintahkan kepada oknum kepala desa inisial JS, sebagai kepala desa Bukit Alim, kecamatan Longkib, Kota Subulussalam untuk mengembalikan ke rekening Kas Dana Desa mulai tanggal 4/4/2024, dengan batas waktu 60 hari kerja ke depan.
Baca Juga:
Ketua Ormas Laki Serahkan Alat Bukti Terkait Penyalahgunaan Dana KONI 2022
Selain itu, oknum kepala desa Bukit Alim, inisial JS, mengakui telah diproses oleh pihak Inspektorat Kota Subulussalam dan mengembalikan sebagian kerugian uang Dana Desa senilai Rp50.000.000, namun pihak ormas LAKI meminta kwitansi sebagai bukti pengembalian. Sampai saat ini, JS tidak dapat menunjukkan bukti kwitansi kepada Ormas LAKI maupun pihak media, ungkap Ahmad Rambe pada Senin (21/4/2024).
Namun, Ketua Ormas LAKI Kota Subulussalam berpendapat lain terkait jumlah temuan tersebut oleh pihak Inspektorat yang belum sesuai dengan laporan masyarakat.
Sebelumnya, laporan masyarakat kepada pihak Ormas LAKI menyebutkan masih banyak anggaran dana desa Bukit Alim tahun 2023 tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDES 2023, dan realisasinya di lapangan.
Baca Juga:
Ormas LAKI DPC Subulussalam, Minta Pemerintah Batalkan Pemilihan BPK yang Bermasalah
Menurut Rambe, yang diaudit senilai Rp197.000.000 hanya berupa anggaran satu item, yaitu Pembangunan Kolam Renang, belum lagi Pengadaan kandang Ternak burung Puyuh dan masih banyak yang lain-lain.
Maka dari itu, kami meminta kepada pihak Inspektorat Kota Subulussalam agar mengaudit penggunaan dana desa tersebut secara serius, independen, dan transparan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pihak Inspektorat sebagai APIP dan pengawas keuangan negara di tingkat daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ormas LAKI juga mempertanyakan kepada Inspektorat terkait kasus pelaksanaan Bintek perangkat desa yang dilaksanakan di Medan pada bulan yang lalu. Pihak Inspektorat membenarkan hal tersebut dan Raja Abdi Suhada mengakui sedang memproses masalah tersebut dan akan ditindaklanjuti.