WahanaNews-Serambi | Mengingat masa anggaran tahun 2022 sudah berakhir, pengurus Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe, minta kepada pihak penegak hukum khusus nya Bapak KEJATI Aceh dan BPKP Provinsi Aceh untuk dapat turun langsung dan mengaudit Penggunaan anggaran Dana Desa oleh Para Kepala desa yang Telah habis masa jabatan selama 6 tahun.
Dan juga Mengaudit Penggunaan dana desa Para PJ Kepala Desa selama dua tahun yang juga telah berakhir masa jabatan nya namun tetap melakukan Kunker/bintek keluar daerah seperti yang dilakukan saat ini ke Batam di akhir tahun 2022 dan menggunakan Dana Desa.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Ketua Ormas LAKI DPC kota Subulussalam sangat merasa aneh ketika mendapat informasi adanya kegiatan dan keberangkatan para mantan kepala Desa dan kepala desa yang baru terpilih untuk melaksanakan Kunker di akhir tahun 2022, sementara Honor para Perangkat Desa se-Pemko Subulussalam sudah 6 bulan Penuh belum terbayar kan oleh pemerintah daerah bahkan akan dibayar nanti di bulan April tahun 2023.
Menilisik keberhasilan penggunaan Dana Desa selama 6 tahun terakhir dan terlebih sejak ada nya fenomena Virus Covid-19.
Yang menjadikan alasan utama buat pengguna Anggaran Dana Desa kepada seluruh Masyarakat seakan-akan Dana Desa itu habis Di telan oleh virus Covid-19. Sehingga tidak mampu melaksanakan pembangunan disetiap desa.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Bahkan sampai saat ini didalam APBDes anggaran untuk Covid-19 tetap di anggarkan, akan tetapi perlu kita cek dan pertanyakan kepada seluruh masyarakat desa Kegiatan apa yang ada di lakukan oleh pengguna dana desa tersebut menyangkut Virus Covid 19. Yang bernilai 8% dari anggaran Dana Desa berasal dari APBN.
Bahkan Ada beberapa oknum Kepala Desa yang menganggarkan pembukaan kebun masyarakat dari Dana Desa bernilai ratusan juta Rupiah, namun sampai berakhir nya
Masa jabatan oknum kepala desa, kebun masyarakat tersebut tidak diketahui rimbanya alias raib.
“Untuk itu kami sebagai Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam sangat mengharapkan kehadiran bapak Kejati dan BPKP Aceh untuk Mengaudit dana desa se-kota Subulussalam karena kami menduga adanya penyelewengan penggunaan dana Desa selama ini maka demi memutuskan mata rantai kebiasaan buruk bagi pengguna dan pengelolaan Dana Desa yang bernila miliaran Rupiah sehingga program bapak Presiden Joko Widodo akan tercapai dengan membangun Indonesia mulai dari Desa ke Kota . Jangan sampai menunggu masyarakat marah.” Tutup Rambe melalui Pers rilis kepada awak media.[zbr]