SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Nagan Raya - Dinas Peternakan Provinsi Aceh menemukan harga jual ayam potong atau ayam pedaging di sejumlah kabupaten/kota melebihi harga eceran tertinggi (HET). Harga tersebut bahkan mencapai Rp85 ribu per ekor, jauh di atas kisaran harga ideal Rp60 ribu hingga Rp65 ribu per ekor, sehingga diduga merugikan konsumen.
“Ada empat kabupaten dengan harga ayam potong mahal, melebihi HET, yakni Nagan Raya, Aceh Selatan, Simeulue, dan Aceh Tenggara,” kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Safridhal di Nagan Raya, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Dukung Percepatan Pembangunan Energi Bersih, ALPERKLINAS Sebut PLN dan Pemerintah Daerah Harus Koordinasi Intens
Safridhal mengatakan, dampak dari tingginya harga jual ayam pedaging oleh pedagang, telah menyebabkan kerugian di kalangan masyarakat atau konsumen, karena harga jualnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Berdasarkan pantauan, ada yang menjual hingga Rp85.000 per ekor. Namun, harga idealnya berkisar Rp60 ribu hingga Rp65 ribu per ekor," sebut Safridhal.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyoroti praktik penjualan ayam pedaging atau ayam potong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang belum menggunakan alat timbangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Hentikan Sementara Pengangkutan Pasir Laut di Nagan Raya
Oleh karena itu, Dinas Peternakan Aceh mendorong penjualan daging ayam berdasarkan berat per kilogram menggunakan timbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia menegaskan Dinas Peternakan Aceh akan terus melakukan pemantauan penjualan ayam pedaging di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, sehingga diharapkan pedagang dapat menjual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menyebabkan konsumen dirugikan akibat harga jual yang tidak sesuai ketentuan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]