WahanaNews-Serambi | Tiga koperasi plasma PT. Laot Bangko lakukan pemasangan patok lahan plasma bersama dengan beberapa unsur masyarakat di wilayah Singgersing Kecamatan Sultan Daulat, Sabtu (11/02/2023).
Pematokan lahan tersebut di hadiri oleh Kasi Plasma PT Laot Bangko, Mukim Batu Batu, Babinsa, tiga koperasi plasma yang ada di wilayah Sultan Daulat yaitu Desa Singgersing, Desa Namo Buaya, Desa Batu Napal dan juga beberapa unsur masyarakat.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Hal itu dilakukan untuk mendorong Pemerintah dan Perusahaan dalam upaya percepatan pembangunan kebun plasma PT Laot Bangko yang sudah lama di nanti-nanti oleh masyarakat sekitar sesuai Permentan no 26 tahun 2007.
Mengingat pasca keluarnya izin HGU PT. Laot Bangko pada tahun 2021 lalu sampai hari ini belum juga dilakukan pembagian sertifikat plasma kepada penerima plasma PT. Laot Bangko oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Mukim Batu-Batu Saidiman Sambo dalam acara pematokan lahan plasma itu menyampaikan agar pihak perusahaan dan pemerintah dapat menyelesaikan secara persuasif terkait lokasi lahan plasma tersebut, agar tidak ada tumpang tindih dan juga konflik sosial di masyarakat, dan ia sendiri mendukung percepatan pembangunan lahan plasma tersebut selagi itu bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Ketua Koperasi Singgersing Jarkasi mengatakan agar Pemerintah Kota Subulussalam tidak hanya sekedar memberikan titik koordinat saja tapi juga perlu di tindak lanjuti hingga pembangunan plasma tersebut terealisasikan, Jarkasi pun setelah melihat lokasi plasma tadi ternyata lahan tersebut sudah memiliki sawit sehingga ia mempertanyakan kepada perusahaan kemana hasil panen kebun plasma tersebut dan siapa yang menikmatinya, tanya Jarkasi.
Sementara Muzir Maha dari unsur pemuda mengatakan agar perusahaan dan pemerintah tidak mempermainkan hak masyarakat, karena kata Muzir sebelumnya Pemko Subulussalam telah menyerahkan secara simbolis kepada koperasi plasma pada 31 Mei 2022 di gedung LPSE lalu, namun pada faktanya sertifikat itu belum juga diserahkan kepada masyarakat dan ia menilai pemerintah telah melakukan pembohongan.
“Walikota hanya bisa memberikan senyum petola, hal seperti ini pun tak mampu di
tuntaskan, atau mungkin karena tidak menguntungkan baginya, panitia percepatan plasma pun bila tidak berfungsi untuk di bubarkan saja”. Tutur Muzir.