Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Subulussalam melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, ke Polres Subulussalam. Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 112/DPC/11,23/05/VII/2024.
Laporan ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024, di mana ia menuduh pengurus PKB mengelola keuangan secara tidak transparan.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Menantang Badai Fitnah Ditengah Misi Kemaslahatan Ummat
Laporan ini diajukan oleh Ketua DPC PKB Subulussalam, Dedi Anwar Rustam, bersama Sekretaris Asmardin, pada Kamis (8/8/2024).
Dedi Anwar Rustam menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy merupakan fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk merusak kehormatan pengurus PKB.
"Kami sebagai pengurus DPC PKB Kota Subulussalam merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut," jelas Dedi Anwar.
Baca Juga:
Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Febrica akan Laporkan V ke Polrestabes Medan
Dedi menduga bahwa tindakan Lukman Edy adalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB di mata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
"Oleh karena itu, kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa laporan kepada pihak berwajib ini berkaitan dengan tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB, yang disiarkan oleh banyak media nasional.
Dalam pernyataannya, Lukman Edy menuduh bahwa dalam usia 26 tahun, PKB telah kehilangan ruh perjuangan, terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, dan kian menjauh dari nilai-nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.
Asmardin, selaku Sekretaris DPC PKB, menambahkan bahwa tuduhan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama perjuangan partai sangat menyakitkan.
"Kami tegaskan bahwa PKB, baik di level pusat maupun daerah, tidak pernah meninggalkan warga NU dalam perjuangan, baik dalam kebijakan maupun program," tegas Asmardin.
Asmardin juga menyebut bahwa di tingkat pusat, legislator PKB memperjuangkan lahirnya UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren.
"Di Aceh, kami konsisten mengawal program peningkatan SDM Dayah dan Pondok Pesantren serta pembangunan infrastrukturnya. Semua itu untuk Nahdliyin. Tuduhan meninggalkan Nahdliyin itu sangat menyakitkan," ujarnya.
Asmardin menambahkan bahwa Lukman Edy tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh para ulama pendahulu, termasuk para muassis PKB. Menurutnya, PKB tetap konsisten memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlus sunnah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program pro-rakyat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]