"Telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Senin tanggal 27 September 2021 dalam perkara fitnah, pencemaran, dan pengancaman," katanya.
Winardy mengatakan, M dijerat pasal tentang peekara fitnah, pencemaran nama baik, dan pengancaman sesuai dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 369 KUHP.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Adapun ancaman hukuman kurungan dalam kasus ini empat tahun penjara.
"Akan dilakukan koordinasi dengan JPU dan segera dilakukan pengiriman berkas perkara," pungkas Kombes Winardy. (tum)