WahanaNews-Aceh I Pimpinan sebuah LSM di Kota Langsa berinisial M alias CL, ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menetapkan M alias CL sebagai tersangka, terkait kasus yang dilaporkan Wali Kota Langsa Usman Abdullah pada 18 Agustus 2021," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Usman Abdullah melaporkan M alias CL kepada pihak kepolisian, karena menganggap yang bersangkutan telah menyebarkan berita fitnah kepada publik Langsa belum lama ini.
Wali Kota dituduh berbuat mesum dengan seorang wanita yang berstatus janda di pendopo atau rumah dinasnya.
Usman Abdullah dalam banyak pemberitaan, telah membantah tegas isu yang dianggapnya sebagai fitnah keji dan telah merusak nama baik dirinya dan keluarga.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Langsa, Muzammil SSTP MSP, sebelumnya juga membantah tegas isu tersebut.
"Hal ini sangat bertentangan dengan visi misi kepemimpinan UMARA (Usman Abdullah - Marzuki Hamid) yang sangat mengedepankan syariat Islam, yaitu membangun Kota Langsa menjadi Kota Jasa yang berperadaban dan Islami," kata Muzammil.
Sementara Kabid Humad Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, setelah ditetapkannya M sebagai tersangka, pada Senin (27/9/2021) yang bersangkutan langsung diperiksa sebagai tersangka.