WahanaNews-Serambi, Subulussalam - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Selasa (08/08/23), berlangsung kisruh.
Pasalnya saat ketua DPRK membuka Rapat Paripurna Gusfri Maha Putra Pinem, Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, tiba-tiba Interupsi bahkan adu argumen dengan Ketua DPRK, Yang berujung Gusfri Maha Walk out meninggalkan rapat paripurna yang sedang berlangsung di Gedung DPRK yang terhormat itu.
Baca Juga:
Bahagia Maha Minta APH Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI Rp44,4 Miliar
Gusfri Maha Putra Pinem, Ketua Komisi D, “Percuma disampaikan, yang kita bahas kesepakatan bersama saja pun banyak yang di hilangkan. Bawa saja pulang, bahas sendiri, ketok sendir dan sahkan sendiri,” tegasnya dengan nada marah.
Substansi Penting yang disampaikan bahwa selama ini sering terjadi rancangan qanun yang sudah dibahas bersama disahkan bersama dapat berubah tanpa ada persetujuan dari DPRK sehingga pembahasan rapat Paripurna tidak lah begitu penting lagi. Dan meminta pimpinan DPRK serta Walikota cukup mensahkan Qanun secara sendiri-sendiri saja.
Dari kenyataan rasa apatis Anggota DPRK tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2022 sehingga menyatakan pertanggungjawaban APBK 2922 Subulussalam ini hancur.
Baca Juga:
Ratusan Nakes Kecewa Tak Ikut Tes PPPK, Yara Dampingi Audiensi ke DPRK Subulussalam
Saat pembukaan sidang Paripurna dimulai Anggota DPR Kota Subulussalam Putra Pinen, melakukan Interupsi.
"Interupsi pimpinan, saya rasa Rapat paripurna penyampaian rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2022 ini tidak perlu di bahas lagi di forum ini. Karena, banyak yang kita sepakati bersama, tiba tiba sudah berubah tanpa adanya pemberitahuan dan pembahasan bersama,” katanya.
Adu mulut antara Anggota DPRK dan ketua DPRK membalas pernyataan Gusfri, “tidak etis kita bicarakan ini telah kita bahas bersama dan kita sepakati,” jawab Ketua DPR Kota Subulussalam sebagai pimpinan sidang.
Terlihat Rapat Paripurna DPRK Subulussalam dihadiri Walikota dan wakil Walikota Subulussalam, Polres Subulussalam, Dandim 0118 para pimpinan SKPK dan tanpa dihadiri unsur dari Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam.
Dari informasi yang didapat di beberapa pimpinan SKPK kota Subulussalam juga turut membenarkan apa yang disampaikan DPRK Guspri Pinem, bahwa sering sekali keputusan bersama yang sudah dibahas di DPRK Subulussalam diabaikan, perubahan kegiatan dari Stakholder melalui peran Bappeda yang dianggap hanya mencari keuntungan sepihak dan bukan untuk kebutuhan masyarakat kota Subulusalam.
Rapat Paripurna di DPRK Kota Subulussalam terlihat sepi hanya dihadiri 11 orang dari 20 anggota DPRK Subulussalam. Substansi Penting dari pernyataan Gusfri Maha Putra Pinem, Ketua Komisi D ini, bahwa tidak sesuainya apa yang telah dibahas dengan fakta di lapangan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]