Sebelumnya, diberitakan bahwa saksi Yakarim M., Safril Berutu, mencabut keterangannya sebagai saksi di Polres Subulussalam pada 23 Juli 2024, dan di hadapan Notaris ABD Muthalib pada hari yang sama.
Pencabutan keterangan tersebut terkait dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, yang dilaporkan oleh Yakarim M. pada 14 Maret 2024 terhadap Anwar Rustam Bancin.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
Dalam konferensi pers, Safril Berutu mengakui bahwa kesaksian yang ia berikan sebelumnya adalah palsu dan disusun atas permintaan langsung dari Yakarim.
"Yakarim melukai dirinya sendiri menggunakan batu. Sebelumnya, ia meminta saya untuk melukai dirinya dengan pisau cutter, tetapi saya menolak. Sehingga ia melukai dirinya sendiri," pungkas Safril.
[Redaktur: Amanda Zubehor]