WahanaNews-Serambi | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas seorang dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, karena tidak terbukti bersalah.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Senin (06/03/23).
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga:
OJK Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusi di Sentra Nilam Gampong Umong Seuribee
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara. Serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Mei 2022.[zbr]