SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Jaksa penuntut umum menuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara (13,5 tahun).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Tom Lembong ke Kejari Jakpus
Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Suhendri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Apabila terdakwa tidak membawa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
Selain Suhendri, JPU juga menuntut terdakwa Zulfikar dalam perkara yang sama dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana sembilan tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman yang bervariasi tujuh hingga 11 tahun enam bulan penjara.
Empat terdakwa tersebut yakni Muhammad dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta dan jika tidak membayar dipidana empat tahun enam bulan penjara.