Berikutnya, terdakwa Mahdi, dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta dan jika tidak membayar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Kemudian, menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana lima tahun sembilan penjara.
Baca Juga:
Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Tom Lembong ke Kejari Jakpus
Serta menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp10 juta. Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana tiga tahun sembilan bulan penjara.
JPU menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024, terdakwa Muhammad selaku Kuasa Penggunaan Anggaran dan Terdakwa Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BRA.
Serta terdakwa Zulfikar dan Hamdani selaku koordinator kegiatan, dan terdakwa Hamdani selaku peminjam perusahaan pelaksana kegiatan, bersama-sama melaksanakan pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik dengan nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.
Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik tersebut adalah fiktif. Sedangkan pencairan dana dilakukan 100 persen.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Auditor Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar. Kerugian negara tersebut setelah dipotong PPh Pasal 22 dan infaq.