Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Masyarakat Kota Subulussalam melayangkan surat somasi kepada Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, terkait rusaknya jalan provinsi di Kota Subulussalam. Kerusakan ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga telah menyebabkan korban jiwa akibat jalan berlubang.
Kaya Alim, pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Subulussalam, menyatakan bahwa ia menerima kuasa dari Edi Sahputra Bako, warga Kota Subulussalam, untuk mengambil langkah hukum terkait kelalaian Pemprov Aceh dalam pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangannya.
Baca Juga:
Material Berserakan, Ancam Keselamatan Pengendara di Pakpak Bharat
"Hari ini, surat somasi kami kirimkan kepada Penjabat Gubernur Aceh," jelas Kaya Alim dalam rilis yang diterima oleh wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurut Kaya Alim, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 620/1243/2015 tentang Penetapan Status Ruas-ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi, salah satu jalan yang tercantum adalah Jalan Syekh Hamzah Fansuri, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh.
Somasi ini disampaikan sebagai peringatan kepada Pemprov Aceh untuk segera menjalankan tugasnya dalam memelihara jalan-jalan provinsi di Kota Subulussalam yang rusak parah.
Baca Juga:
Warga Sumedang Makan Bersama di Jalan yang Baru Diperbaiki Setelah 10 Tahun Rusak
"Kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah provinsi untuk melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, kami akan mengajukan gugatan pidana dan perdata," tegas Kaya Alim.
Sementara itu, Edi Sahputra Bako, menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan agar Pemprov Aceh serius menangani masalah kerusakan jalan, mengingat sudah banyak kerugian yang dirasakan masyarakat akibat kecelakaan di sepanjang Jalan Syekh Hamzah Fansuri yang rusak parah.
Menurut Edi Sahputra Bako, jalan tersebut merupakan jalur sentral menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam dan masih berada di pusat kota, namun pemerintah Provinsi Aceh terkesan tutup mata terhadap kondisi tersebut.