WahanaNews-Aceh I Seorang pria inisial MN (52) ditangkap personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Dia diduga menggelapkan uang untuk mengurus proyek taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
MN (52) warga Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gampong Lamlugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Pria itu diringkus aparat Kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri.
Di dalam aksinya, pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Namun, kenyataannya apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ditepati, sehingga kasus penipuan dan penggelapan itu bergulir ke proses hukum.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, MN ditangkap personel Unit Pidum di rumah kontrakannya Kamis sore.
"Pelaku dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman SMU di Kluet Selatan, Aceh Selatan," ujar AKP Ryan.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh tersangka yang sudah menerima uang milik korban sebesar Rp 20 juta.