WahanaNews-Aceh I Seorang pria inisial MN (52) ditangkap personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Dia diduga menggelapkan uang untuk mengurus proyek taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
MN (52) warga Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gampong Lamlugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Pria itu diringkus aparat Kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri.
Di dalam aksinya, pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Namun, kenyataannya apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ditepati, sehingga kasus penipuan dan penggelapan itu bergulir ke proses hukum.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, MN ditangkap personel Unit Pidum di rumah kontrakannya Kamis sore.
"Pelaku dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman SMU di Kluet Selatan, Aceh Selatan," ujar AKP Ryan.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh tersangka yang sudah menerima uang milik korban sebesar Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan ketika ditanyakan uang Rp 20 juta yang sudah diterima dari korban, pelaku menyebutian sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal.”
“Pada saat ada proyek pembangunan taman di SMU Kluet Selatan, pelaku MN menemui korban dan menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut.”
“Tapi, harus memberikan uang senilai Rp 20 juta," sebut mantan Kasat Reskrim Aceh Tenggara ini.
Korban disebut-sebut sebagai pemenangnya, tidak pernah mendapatkan proyek tersebut.
Bukti kuat kasus tersebut bisa diproses, karena keduanya menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan.
"Kwitansinya sudah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB/453/X/YAN.25/2019/SPKT tanggal 18 Oktober 2019," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
“Untuk saat ini pelaku MN sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan. (tum)