Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan ketika ditanyakan uang Rp 20 juta yang sudah diterima dari korban, pelaku menyebutian sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal.”
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
“Pada saat ada proyek pembangunan taman di SMU Kluet Selatan, pelaku MN menemui korban dan menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut.”
“Tapi, harus memberikan uang senilai Rp 20 juta," sebut mantan Kasat Reskrim Aceh Tenggara ini.
Korban disebut-sebut sebagai pemenangnya, tidak pernah mendapatkan proyek tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Bukti kuat kasus tersebut bisa diproses, karena keduanya menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan.
"Kwitansinya sudah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB/453/X/YAN.25/2019/SPKT tanggal 18 Oktober 2019," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
“Untuk saat ini pelaku MN sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan. (tum)