SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dengan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, ke pengadilan.
"Berkas perkara tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
TB Ditemukan Tewas dalam Sebuah Kios dengan Ditemani Istrinya yang Merupakan ODGJ
Ia menyebutkan perkara tersebut dengan tersangka atau calon terdakwa berinisial M. M selaku ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017.
Sebelumnya, kata dia, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menahan tersangka M. Penahanan M untuk kepentingan persidangan di pengadilan. Tersangka M dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
Filman Ramadhan menyebutkan kasus tindak pidana korupsi melibatkan M berlangsung pada 2014 hingga 2017. Pada saat itu, M selaku ketua unit kegiatan mengelola dana simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
Jaksa Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang ke Laos
Namun, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan seperti penyaluran tidak sesuai peruntukannya, dan lainnya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
"Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersangka M mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih," kata Filman Ramadhan.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kata dia, penyidik Kejari Aceh Besar menyita uang sebesar Rp338,8 juta. Selanjutnya uang yang disita tersebut menjadi barang bukti pada persidangan di pengadilan.