Perbuatan M melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah pelimpahan ini, kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. Kami juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum serta saksi-saksi dan bukti-bukti tindak pidana korupsi tersebut," kata Filman Ramadhan.
Baca Juga:
TB Ditemukan Tewas dalam Sebuah Kios dengan Ditemani Istrinya yang Merupakan ODGJ
[Redaktur: Amanda Zubehor]