WahanaNews.co | Setelah 22 tahun
hadir, organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12/2020), secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Mereka dibubarkan karena tidak
mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sejak tahun 2019,
namun masih tetap beraktivitas hingga saat ini.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Setelah dua dekade
terbentuk, FPI menjadi ormas yang melakukan banyak aktivitas, termasuk menjadi
relawan kemanusiaan.
Meski ormas ini identik dengan aksi sweeping di awal-awal terbentuk, mereka
juga ikut terjun langsung saat Indonesia dilanda bencana.
Sebut saja bencana tsunami yang
melanda Aceh pada 2004 silam.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Mereka menjadi salah satu ormas pertama yang menginjakkan kaki di Aceh, tak lama setelah
provinsi itu porak poranda akibat tsunami.
Dengan menumpang kapal, anggota FPI
yang berjumlah cukup banyak itu ikut membantu aparat mengevakuasi dan
mengangkat mayat yang bergelimpangan.
Di dalam rombongan, Rizieq Shihab juga ikut serta.
Ia bersama anggotanya mendirikan tenda
di dekat pemakaman umum Kota Banda Aceh, dan memilih tinggal lebih lama di sana
untuk membantu aparat.
Berbekal peralatan sederhana seperti
masker, sepatu boots, dan sarung tangan karet, mereka masuk
ke dalam puing reruntuhan, mencari jenazah korban tsunami yang saat itu mulai
mengeluarkan aroma kurang sedap.
Anggota FPI dan relawan lain yang ikut
bergabung dalam misi kemanusiaan tersebut juga menyalatkan jenazah korban
tsunami yang mereka temukan.
Mereka juga memberikan bantuan
logistik dan medis untuk para korban selamat yang saat itu berada di
tenda-tenda pengungsian.
Hari ini, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan
pernyataan terkait status FPI sebagai ormas.
Bersama 10 pejabat negara lainnya,
Mahfud mengumumkan bahwa mulai hari ini organisasi tersebut dianggap terlarang,
dan meminta agar seluruh aktivitas anggotanya dihentikan.
"Berdasarkan aturan
perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82
PUU/11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas
FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau
organisasi biasa," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [yhr]