Serambi.WahanaNews.co, Gayo Lues - Pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari perkara tindak pidana umum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), secara transparan dan dihadiri pejabat Polri dan instansi lain, Kamis (9/11/2023).
Pemusnahan Barbuk kali ini juga menjadi bagian dari keseriusan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Pemusnahan Barbuk ini untuk perkara tindak pidana umum periode Januari-Mei 2023 di Kejari Gayo Lues, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses pemusnahan Barbuk dilakukan terbuka, dan diawasi ketat.
Tampak hadir Kajari diwakili Kasi Pidana Umum, Muhammad Sairi, Kapolres Gayo Lues AKBP Setiawan Eko Prasetiya, Ketua PN Blangkejeren, Bob Rosman, Ketua Mahkamah Syari'ah Blangkejeren diwakili Zulkarnaini, Kepala Dinkes Gayo Lues Riadussalihin, Kepala BNNK diwakili Isramli, para Kasi, Kasubbagbin, staf Kejari Gayo Lues dan sejumlah pejabat instansi lain.
Baca Juga:
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dalam sambutannya mengatakan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di masyarakat.
"Pemusnahan ini juga sebagai wujud langkah nyata dalam memberantas kejahatan serta menegakkan hukum demi kebaikan bersama," ujarnya.
Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, menambahkan pentingnya sinergi dan upaya bersama antara Polisi, Jaksa, dan instansi terkait dalam memberantas kejahatan demi terciptanya keamanan di wilayah Gayo Lues.