Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat telah mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.
"JPU menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk ketiga terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Ketiga terdakwa, yakni Said Mahjali selaku Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat periode 2017-2019. Terdakwa Danil Adrial, yang juga selaku Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2023.
Serta terdakwa Zamzami selaku Sekretaris dan Ketua Produsen Mandiri Jaya Beusare. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat dengan anggaran Rp75,6 miliar.
Ali Rasab Lubis mengatakan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
"Pernyataan banding sudah disampaikan melalui Pengadilan Tipikor. Upaya hukum banding dilakukan karena vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Said Mahjali dan Danil Adrial masing-masing empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan subsidair dua bulan penjara. Keduanya tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.
Sedangkan untuk terdakwa Zamzami, majelis hakim memvonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,45 miliar.
Sementara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Said Mahjali dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Untuk terdakwa Danil Adrial dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Serta terdakwa Zamzami dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp70,2 miliar.
Perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat tersebut berawal dari pengajuan proposal oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran Rp75,6 miliar.
Terdakwa Said Mahjali dan Danil Adrial selaku Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyetujui dan merekomendasikan lahan dengan luas mencapai 2.831 hektare untuk program peremajaan sawit.
Namun, di antara lahan tersebut ada yang statusnya hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan, semak belukar, serta perkebunan sawit masyarakat yang belum memenuhi syarat.
Syarat mendapatkan dana program peremajaan sawit di antaranya tanaman berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun. Serta bukan HGU maupun semak belukar, dan kawasan hutan lainnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]