WahanaNews-Serambi | Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, memusnahkan barang bukti berupa satu kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri seberat 1,2 ton lebih pada April 2021 di Aceh Barat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (11/05/23).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan alkohol 71 persen.
Kemudian semua hasil blender tersebut dibuang ke dalam saluran tempat pembuangan air besar di Kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Siswanto mengatakan barang bukti satu kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satgas Khusus Merah Putih pada April 2021 di Aceh Barat.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
Sedangkan sisanya seberat 1,2 ton lainnya telah dilakukan pemusnahan oleh Tim Satgas Merah Putih di Mabes Polri Jakarta.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia turut menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap empat orang terpidana masing-masing kepada yakni Okonkwo Nonso Kingsley selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, dan sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lainnya terkait peredaran narkotika.
Sedangkan tiga terpidana lainnya yang divonis hukuman mati yaitu Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi.