Dalam perkara ini, Mahkamah Agung juga telah memvonis sejumlah terpidana lainnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Mansur, Muhammad Nur, Muhammad Nur.
Mereka sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh namun di tingkat kasasi kemudian hukumannya di vonis 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Selain itu, kata Siswanto, pihaknya juga turut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika sabu seberat 281,13 gram, 22,11 gram ganja kering, dan hasil kejahatan lainnya yang selama ini diungkap Polres Aceh Barat.
“Kami juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Siswanto.[zbr]